Hal-Hal Yang Makruh Dalam Shalat Dan Sebaiknya Dihindari
Hal-Hal Yang Makruh Dalam Shalat dan Sebaiknya Dihindari - Dalam melaksanakan ibadah shalat. hal hal wajib menyerupai syarat sah shalat dan rukun sholat wajib dikerjakan. sunnah sunnah shalat juga amatlah penting dan mungkin sudah banyak kita ketahui pembahasannya. namun satu hal lagi yang sering dilupakan umat slam kebanyakan ialah wacana makruh shalat. yaitu hal hal yang apabila kita tinggalkan akan mendapat pahala suplemen dan menambah kesempurnaan sholat kita disisi ALLAH SWT.
Makruh ialah hal yang bila dikerjakan tidak mengapa/tidak mendapat dosa namun apabila ditinggalkan maka akan mendapat pahala. dalam mengerjakan shalat sendiri ada kasus kasus makruh yang sebaiknya kita tinggalkan biar kesempurnaan sholat kita terjaga. inilah yang sering kita lewatkan sehari hari, terkadang kita tanpa sengaja melaksanakan perbuatan yang seharusnya dengan kita tingglkan maka suplemen pahala mengalir pada kita.
Baca Juga : Shadaqah Tathawwu
Nah, pada kesempatan kali ini kami akan share mengenai apa sajakah hal hal yang dimakruhkan dikala dalam shalat secara detail dan rinci. sumber diambil dari terjemahan kitab fiqih "Muqoddimah al-Hadramiyah". berikut klarifikasi lengkapnya . . .
Hal-Hal Yang Makruh Dalam Shalat :
Dihukum makruh menoleh dengan wajahnya kecuali untuk suatu keperluan, kemudian dimakruhkan pula mengarahkan pandangan ke langit, menggenggam rambut atau bajunya, meletakkan tangannya pada mulutnya tanpa keperluan.
Kemudian dimkruhkan juga mengusap bubuk pada dahinya dan meratakan batu-batu kecil di daerah sujudnya, berdiri diatas satu kaki, memajukannya dan menempelkannya pada kaki yang lain.
Dihukum makruh pula sholat sambil menahan kencing atau menahan kentut serta menahan buang air besar kalau waktunya lapang. makruh pula kalau shalat dalam keadaan ingin memakan makanan yang ada didekatnya sedangkan waktunya untuk shalat masih lapang.
Dihukum makruh meludah di luar masjid ke sebelah kanannya atau kearah depannya (tetapi boleh ke sebelah kirinya atau dibawah telapak kaki kirinya) dan diharamkan meludah didalam masjid.
Selanjutnya makruh bagi yang sedang melaksanakan sholat dengan meletakkan tangannya (yang kanan atau kiri) diatas pinggangnya tanpa keperluan (karena sangat dihentikan dan merupakan perbuatan orang sombong).
Dihukum makruh membaca surat dalam rakaat ketiga dan keempat, kecuali bagi yang ketinggalan rakaat pertama dan kedua, kemudian membacanya dalam dua rakaat terakhir dari shalat imam.
Dimakruhkan bersandar pada sesuatu yang dapat membuatnya jatuh apabila sandarannya jatuh. makruh pula suplemen waktu dalam duduk istirahat melebihi lamanya duduk diantara dua sujud.
Selanjutnya makruh untuk memanjangkan tasyahud pertama dan berdoa didalamnya dan meninggalkan doa dalam tasyahud akhir. kemudian makruh bagi kita sebagai makmum bersamaan dengan imam dalam perbuatan perbuatan shalat.
Dimakruhkan juga membaca dengan bunyi keras ditempat yang seharusnya dibaca pelan dan membaca dengan bunyi pelan di daerah yang seharusnya dibaca dengan bunyi keras.
Makruh bagi makmum membaca dengan bunyi keras dibelakang imam dan diharamkan (atas setiap orang) membaca surah dengan bunyi keras kalau mengganggu ketenangan orang lain.
Dihukum makruh shalat ditempat pembuangan sampah dan tepat penyembelihan binatang serta dijalan didalam bangunan. hal makruh lain ialah shalat didasar lembah yang ada kemungkinan datangnya banjir serta makruh pula bagi kita semua shalat didalam gereja, biara, perkuburan, pemandian, daerah istirahat unta dan atap ka'bah.
Dan yang terakhir ialah makruh sholat menggunakan baju atau pakaian yang memuat gambar gambar atau sesuatu yang dapat membuatnya lalai, menggunakan epilog muka atau cadar serta sholat ketika dalam keadaan sangat mengantuk (khawatir tidak khusyu' sedangkan waktunya untuk melaksanakan shalat masih sangat lapang).
Sekian mengenai kasus atau hal hal yang makruh dalam shalat. maka dari itu dianjurkan bagi kita untuk sebisa mungkin meninggalkan dan tidak melaksanakan hal hal yang telah tersebut diatas dikala sedang mengerjakan sholat. semoga artikel ini dapat membawa manfaat dan gampang untuk dipahami sehingga kualitas shalat kita meningkat dan lebih baik lagi. wallahu a'lam.
Makruh ialah hal yang bila dikerjakan tidak mengapa/tidak mendapat dosa namun apabila ditinggalkan maka akan mendapat pahala. dalam mengerjakan shalat sendiri ada kasus kasus makruh yang sebaiknya kita tinggalkan biar kesempurnaan sholat kita terjaga. inilah yang sering kita lewatkan sehari hari, terkadang kita tanpa sengaja melaksanakan perbuatan yang seharusnya dengan kita tingglkan maka suplemen pahala mengalir pada kita.
Baca Juga : Shadaqah Tathawwu
Nah, pada kesempatan kali ini kami akan share mengenai apa sajakah hal hal yang dimakruhkan dikala dalam shalat secara detail dan rinci. sumber diambil dari terjemahan kitab fiqih "Muqoddimah al-Hadramiyah". berikut klarifikasi lengkapnya . . .
Hal-Hal Yang Makruh Dalam Shalat :
Dihukum makruh menoleh dengan wajahnya kecuali untuk suatu keperluan, kemudian dimakruhkan pula mengarahkan pandangan ke langit, menggenggam rambut atau bajunya, meletakkan tangannya pada mulutnya tanpa keperluan.
Kemudian dimkruhkan juga mengusap bubuk pada dahinya dan meratakan batu-batu kecil di daerah sujudnya, berdiri diatas satu kaki, memajukannya dan menempelkannya pada kaki yang lain.
Dihukum makruh pula sholat sambil menahan kencing atau menahan kentut serta menahan buang air besar kalau waktunya lapang. makruh pula kalau shalat dalam keadaan ingin memakan makanan yang ada didekatnya sedangkan waktunya untuk shalat masih lapang.
Dihukum makruh meludah di luar masjid ke sebelah kanannya atau kearah depannya (tetapi boleh ke sebelah kirinya atau dibawah telapak kaki kirinya) dan diharamkan meludah didalam masjid.
Selanjutnya makruh bagi yang sedang melaksanakan sholat dengan meletakkan tangannya (yang kanan atau kiri) diatas pinggangnya tanpa keperluan (karena sangat dihentikan dan merupakan perbuatan orang sombong).
Dihukum makruh membaca surat dalam rakaat ketiga dan keempat, kecuali bagi yang ketinggalan rakaat pertama dan kedua, kemudian membacanya dalam dua rakaat terakhir dari shalat imam.
Dimakruhkan bersandar pada sesuatu yang dapat membuatnya jatuh apabila sandarannya jatuh. makruh pula suplemen waktu dalam duduk istirahat melebihi lamanya duduk diantara dua sujud.
Selanjutnya makruh untuk memanjangkan tasyahud pertama dan berdoa didalamnya dan meninggalkan doa dalam tasyahud akhir. kemudian makruh bagi kita sebagai makmum bersamaan dengan imam dalam perbuatan perbuatan shalat.
Dimakruhkan juga membaca dengan bunyi keras ditempat yang seharusnya dibaca pelan dan membaca dengan bunyi pelan di daerah yang seharusnya dibaca dengan bunyi keras.
Makruh bagi makmum membaca dengan bunyi keras dibelakang imam dan diharamkan (atas setiap orang) membaca surah dengan bunyi keras kalau mengganggu ketenangan orang lain.
Dihukum makruh shalat ditempat pembuangan sampah dan tepat penyembelihan binatang serta dijalan didalam bangunan. hal makruh lain ialah shalat didasar lembah yang ada kemungkinan datangnya banjir serta makruh pula bagi kita semua shalat didalam gereja, biara, perkuburan, pemandian, daerah istirahat unta dan atap ka'bah.
Dan yang terakhir ialah makruh sholat menggunakan baju atau pakaian yang memuat gambar gambar atau sesuatu yang dapat membuatnya lalai, menggunakan epilog muka atau cadar serta sholat ketika dalam keadaan sangat mengantuk (khawatir tidak khusyu' sedangkan waktunya untuk melaksanakan shalat masih sangat lapang).
Sekian mengenai kasus atau hal hal yang makruh dalam shalat. maka dari itu dianjurkan bagi kita untuk sebisa mungkin meninggalkan dan tidak melaksanakan hal hal yang telah tersebut diatas dikala sedang mengerjakan sholat. semoga artikel ini dapat membawa manfaat dan gampang untuk dipahami sehingga kualitas shalat kita meningkat dan lebih baik lagi. wallahu a'lam.