Pengertian Haji Menurut Bahasa dan Istilah, Hukum & Syaratnya
Haji (Bahasa Arab: حج, Hajj) merupakan rukun Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Melaksanakan ibadah haji adalah bentuk ritual (ibadah) tahunan yang dilaksanakan oleh umat Islam dari seluruh dunia yang mampu (secara materi, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji yaitu pada bulan Dzulhijjah. Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Kegiatan utama dari ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah, yaitu disaat umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
Kegiatan utama dari ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah, yaitu disaat umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
Pengertian Haji
Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja.
Menurut istilah syara', pengertian haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a (tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
Hukum Haji
Haji dan Umroh merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan satu kali dalam seumur hidup oleh seorang muslim yang mampu (mampu secara fisik, finansial, dan keilmuan). Keadaan yang secara fisik dan finansial mampu melakukan ibadah haji disebut istita'ah, dan seorang Muslim yang memenuhi syarat ini disebut mustati.
Diwajibkannya haji tersebut sesuai dengan Firman Allah SWT dalam Al Qur’an Surah Ali Imran ayat 97, yaitu :
Artinya :
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
Juga hadist yang di riwayatkan oleh Imam Bukhori Muslim, yang artinya :
Dari Abi Hurairoh Rosulullah SAW berkata : "Wahai manusia sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji atas kamu semua, maka berhajilah, barang siapa berhaji hanya karena Allah dengan tidak berkata keji dan tidak fasiq maka akan keluar dari dosa dosanya seperti baru di lahirkan, dan dari umroh satu ke umroh yang lain merupakan kifarat ( tebusan dosa ) dan tidak ada balasan untuk haji yang mabrur kecuali surga". ( HR Bukhori, Muslim )
Syarat Haji
Syarat-syarat haji menurut Mazhab Hanafi
- Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.
- Berakal, tidak wajib bagi orang gila dan hajinya tidak sah.
- Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
- Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
- Sehat jasmani.
- Memiliki bekal dan sarana perjalanan.
- Perjalanan aman.
Tambahan bagi wanita:
- Harus didampingi suami atau mahramnya.
- Tidak dalam keadaan iddah, baik karena cerai maupun kematian suami.
- Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir dan hajinya tidak sah.
- Berakal, tidak wajib bagi orang gila dan hajinya tidak sah.
- Baligh, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan antara yang baik dengan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
- Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
- Kemampuan
Tambahan bagi wanita:
- Tidak disyaratkan adanya suami atau mahram tapi boleh melaksanakan haji bila ada teman yang dianggap aman, baik bagi wanita muda atau tua.
- Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.
- Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
- Taklif (sudah mukallaf, yaitu berkewajiban melaksanakan syariat)
- Kemampuan, dengan syarat sebagai berikut:
- Ada perbekalan, makanan dan lain-lain untuk pergi dan pulang.
- Ada kendaraan
- Perbekalan yang dibawa harus kelebihan dari pembayaran hutang dan biaya keluarga yang ditinggalkan di rumah.
- Dengan kendaraan yang sudah jelas bahwa tidak akan mengalami kesulitan.
- Perjalanan aman.
- Ada pendamping yang aman dengan seorang wanita muslimah yang merdeka dan terpercaya.
- Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir dan hajinya tidak sah.
- Berakal, tidak wajib bagi orang gila, hajinya tidak sah.
- Baligh, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan yang baik dengan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
- Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
- Kemampuan
Tambahan bagi wanita :
- Harus diikuti oleh mahramnya atau orang yang haram menikahinya selamanya.