Pengertian Pajak Menurut Para Ahli: Ekonomi Kelas XI IPS
Pengertian Pajak
Secara ekonomis, ada asumsi bahwa setiap pengeluaran uang yang dilakukan masyarakat umumnya harus diimbangi dengan penerimaan barang atau jasa maupun fasilitas. Asumsi ini secara tidak langsung berlaku bagi pajak. Pajak mempunyai karakteristik tersendiri. Dalam mekanisme pembayaran pajak, dana terlebih dahulu masuk dalam proses anggaran (budgeter) yang akan didistribusikan dan digunakan untuk pengadaan maupun penyediaan barang dan jasa publik yang akan dinikmati oleh seluruh masyarakat. Beberapa pengertian pajak menurut para ahli, bisa dilihat dibawah ini:
Sumber https://triskanano.blogspot.com/
Secara ekonomis, ada asumsi bahwa setiap pengeluaran uang yang dilakukan masyarakat umumnya harus diimbangi dengan penerimaan barang atau jasa maupun fasilitas. Asumsi ini secara tidak langsung berlaku bagi pajak. Pajak mempunyai karakteristik tersendiri. Dalam mekanisme pembayaran pajak, dana terlebih dahulu masuk dalam proses anggaran (budgeter) yang akan didistribusikan dan digunakan untuk pengadaan maupun penyediaan barang dan jasa publik yang akan dinikmati oleh seluruh masyarakat. Beberapa pengertian pajak menurut para ahli, bisa dilihat dibawah ini:
- Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro dalam Zain (2009), pajak adalah peralihan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran rutin. Surplusnya digunakan untuk investasi pada barang-barang publik, misalnya jalan raya jembatan.
- Menurut Prof. Dr. P.J.A Adriani dalam Zain (2009), pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (UU) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
- Menurut UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan, yang telah beberapa kali diubah dengan UU No. 9 Tahun 1994 dengan UU No. 16 Tahun 2000 dan terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau bedan yang bersifat memaksa berdasarkan UU dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Berdasarkan definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri pajak antara lain sebagai berikut:
- Iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak pada negara.
- Pembayaran yang didasarkan pada norma-norma hukum.
- Sumber pembiayaaan pengeluaran kolektif.
- Sarana untuk meningkatkan kesejahteraan umum.
- Balas jasa yang tidak diberikan secara langsung.