Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Islam, Syariat Dan Fikih, Dimana Perbedaannya?


Pada posting terdahulu kami telah mencoba untuk menjelasakan wacana perbedaan antara Syariat dan Fikih

Membedakan Istilah Hukum Islam

Dalam kajian aturan ini, khususnya di Indonesia kita juga mengenal Istilah 'hukum Islam'. Sehingga perlu juga kiranya kita semua sanggup membedakan tiga istilah : Hukum Islam, Syariat, dan Fikih, sehingga sanggup menggunakannya dalam wilayah yang tepat.

Untuk menjelaskan permasalahan ini, kami mencoba mencari sumber referensi yang relevan di internet dan mencoba merangkumnya. Setelah kami mencari (googling), kesudahannya kami menemukan sebuah referensi yang sangat relevan dan cukup menjelaskan dengan sempurna terhadap apa yang dimaksud dengan HUKUM ISLAM itu sendiri.

Dari wigunaharis.wordpress.com;

Dalam kepustakaan aturan Islam berbahasa Inggris:
1. Syariat Islam diterjemahkan dengan Islamic Law
2. Fikih Islam diterjemahkan dengan Islamic Jurisprudence

Di dalam Bahasa Indonesia
1. Syariat Islam sering memakai istilah aturan syari'at atau aturan syarak
2. Fikih Islam sering memakai istilah Hukum Fikih atau kadang kala Hukum Islam.

Ahli Hukum harus sanggup membedakan mana aturan islam yang disebut dengan Hukum Syariat dan mana aturan Islam yang disebut dengan Hukum Fikih.

Namun dalam prakteknya kedua istilah tersebut (syariat dan Fikih) sering dirangkum dalam istilah Hukum Islam tanpa klarifikasi yang dimaksudnya. hal ini sanggup dipahami alasannya ialah kekerabatan keduanya sangat erat, sanggup dibedakan namun tidak sanggup dipisahkan. baca posting kami wacana perbedaan antara syariat dan fikih.
Ringkasnya, Syariat ialah landasan, fikih ialah pemahaman wacana syariat.

Namun penggabungan kedua istilah tersebut menjadi satu 'Hukum Islam', sering menimbulkan salah pengertian jikalau dihubungkan dengan perubahan dan pengembangan aturan Islam.



Ahli aturan di Indonesia hendaknya sanggup membedakan antara ketiga Isitilah ini terutama menyangkut istilah HUKUM ISLAM ini. Ahli Hukum harus sanggup membedakan mana aturan islam yang disebut dengan Hukum Syariat dan mana aturan Islam yang disebut dengan Hukum Fikih.

Banyak ungkapan yang menyatakan bahwa Hukum Islam ialah aturan Tuhan, Hukum Suci. Ada banyak anggapan juga bahwa aturan Islam itu niscaya benar dan diatas segala-galanya. Di sini tampak tidak ada kejelasan posisi dan wilayah antara Hukum Islam dan Syariat Allah dalam arti konkritnya ialah wahyu yang murni.

Pengkaburan esensi dan posisi antara hukum Islam yang identik dengan fiqh, yang merupakan hasil ijtihad, dengan syari’ah yang identik dengan wahyu, yang berarti diluar jangkauan manusia, ialah duduk kasus besar yang harus diluruskan dan diletakkan pada posisi yang seharusnya.

Namun yang terjadi selama ini  seolah-olah aturan islam itu merupakan seperangkat aturan dan batasan yang sudah mati, sehingga selalu terkesan pasif. Akhirnya aturan islam menimbulkan kesan seram bagi masyarakat sekitarnya, padahal aturan islam itu harus bersifat aktif sesuai dengan pendapat Abu Hanifah adanya istilah ma’rifat (mengetahui) dimana kalimah tersebut memberi pandangan gres untuk aktif tidak terlambat memberi ketentuan aturan islam, jikalau muncul masalah baru. Batasan-batasan tersebut dalam ilmu aturan disebut sebagai fungsi sosial control.

Apa itu Hukum Islam?

Hasby Ash Shiddieqie menyatakan bahwa hukum islam yang bekerjsama tidak lain dari pada fiqh islam, yaitu koleksi daya upaya para fuqaha dalam menerapkan syariat Islam sesuai dengan kebutuhan  masyarakat.

Lebih jauh Hasby menjelaskan bahwa Hukum Islam itu ialah  hukum yang terus hidup, sesuai dengan undang-undang gerak dan subur. Dia memiliki gerak yang tetap dan perkembangan yang terus menerus.

Penjelasan lebih mendetail wacana Hukum Islam ini sanggup dibaca melalui wigunaharis.wordpress.com

Sumber https://islamwiki.blogspot.com/