Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Viral Pembantaian Burung Rangkong Di Medsos, Siapa Pelakunya?

www.indoblog.me - ok guys info kali ini yakni Viralnya Pembantaian Burung Rangkong di Medsos dan siapakah Pelakunya? Polres cuilan Kuansing yang berada di Riau telah menangkap seorang tersangka dan pelaku pembantaian maupun pembunuhan seekor burung rangkong yang statusnya merupakan binatang dilindungi dan pihak polisipun masih memburu pelaku lainnya

Dan Tersangka berisinial dengan nama Arhedi usia 30 tahun yang dimana diduga para pelaku dan pelanggar tindak pidana telah membunuh binatang dan binatang satwa yang memang dilindungi oleh undang-undang kata Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa Hari kemarin

AKBP Muhammad Mustofa menjelaskan memang pada awalnya kasus ini berawal mula dari viralnya sebuah foto pembantaian burung rangkong yg terlihat di akun Facebook kemudian kemudian Pelakunya ada arhedi yang terlihat memang secara sengaja sekali memamerkan dan menawarkan telah membunuh seekor burung yang dilindungi di akun media umum tsb.

Baca Juga: Ustaz Arifin Ilham Tulis Pesan Kematian di Facebook, Doa dan Tangis Pun Mengalir

Kemudian dan berawal dari Berdasarkan isu yg didapat dari akun Facebook bersangkutan tersebut kemudian kemudian Direskrimsus Polda Riau eksklusif saja memerintahkan untuk segera bertindak melaksanakan pengecekan hal tersebut ke daerah tersangka dan kemudian Dari sana kita eksklusif lakukan penyelidikan di lapangan kata AKBP Muhammad Mustofa

 ok guys info kali ini yakni Viralnya Pembantaian Burung Rangkong di Medsos dan siapakah P Viral Pembantaian Burung Rangkong di Medsos, Siapa Pelakunya?

Kemudian kemudian Dari hasil penyelidikan tersebut tersangka dan pelaku Arhedi eksklusif ditangkap di Desa Sibarobah Kec.Gunung Toar Kuansing dan Pelaku merupakan seorang pekerja jago penyadap karet diperkebunan yg berasal dari Desa Cikaratuan Kec.Cigemblong Kab.Lebah, Banten.

Dan hasil Dari keterangan tersangka dan pelaku yg dimana burung rangkong tsb pada mulanya dan pada awalnya ditangkap oleh rekannya yakni Oyon yang sekarang jadi DPO dan statusnya buron yang dimana Burung yg dilindungi tersebut ditangkap oleh mereka sehabis diketapel atau ditembak pada tanggal 8 Januari 2019 hari senin.

Yang dimana Postingan pembunuhan seeokor burung tersebut diposting dan diunggah di akun milik Oyon yang kemudian kemudian banyak netijen ramai mengomentari kemudian Pelaku Oyon eksklusif melarikan diri sebab mungkin sehabis sadar dan menyadari berbagai masyarakat dan netijen yang protes di medsos facebook tsb atas tindakan pembunuhan burung tersebut.

Baca Juga: Resmi Dilamar di Korea Selatan inilah Momen Mesra Siti Badriah dan Pacar Barunya

Dan ada Barang bukti yang telah diamankan oleh polisi yakni ada paruh burung kemudian sebilah bendo dan cuilan ekor dan serta cuilan sayap burung yang telah dan sudah mereka bunuh yg dimana dengan demikian bahwa Tersangka dan pelaku akan dikenakan UU No 5 Tahun 1990.

Sumber https://www.indoblog.me/