Hukum Janji Nikah Dalam Islam Yang Harus Diketahui Sebelum Menikah
Kali ini akan dibahas bagaimana aturan ijab kabul dalam islam. Masalah klarifikasi aturan nikah ini harus diketahui sebelum menikah semoga ijab kabul berlangsung dengan baik dan benar sesuai dengan syariat agama islam. Islam sendiri telah mengatur segala sesuatunya secara detail mengenai ijab kabul ini mulai dari sunnah sunnahnya, syarat nikah, rukun nikah hingga aturan hukum nikah.
Islam sangat mengajurkan semoga kita semua menikah dan hal ini tercantum dalam Al-Quran dan hadits Nabi Muhammad SAW. Dianjurkan untuk segera menikah kalau sudah bisa dan siap membangun rumah tangga. Salah satu tujuan menikah sendiri ialah untuk membangun keluarga yang bahagia, sakinah, mawadah dan warohmah.
Para ulama membagi dasar aturan nikah ini ke dalam beberapa hal yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Makara sebuah perkawinan bisa saja menjadi wajib dan sebaliknya bisa menjadi haram tergantung situasi dan kondisinya. Makara aturan ijab kabul bersifat situasional dan berubah ubah tergantung kondisi. Seseorang terkadang diwajibkan dan juga diharamkan untuk menikah, dan banyak hal serta faktor yang mempengaruhinya.
Jika anda seorang cowok yang bimbang apakah sudah saatnya menikah atau tidak, maka sudah seharusnya anda mengetahui mengenai klarifikasi dasar aturan nikah dibawah ini. Dan eksklusif saja untuk lebih jelasnyahukum ni simak berikut ini daftar aturan ijab kabul dalam islam lengkap beserta penjelasannya.
Hukum menikah dalam islam menjadi wajib manakala seseorang telah siap dan bisa dalam segala halnya contohnya ekonomiya sudah siap, mentalnya sudah siap, ilmu dan agamanya sudah siap. Sedangkan kalau ia tidak menikah, ia sangat yakin akan beresiko terjerumus dalam perzinahan. Maka dalam hal ini wajib baginya untuk menikah secepat mungkin dan tidak ada alasan untuk menunda nunda lagi. Karena kalau ia tidak segera menikah, yang terjadi malah masuk dalam lembah perzinahan, padahal ia bisa dan siap untuk melangsungkan pernikahan.
Abdullah bin Mas’ud berkata : Telah bersabda Rasulullah SAW kepada kami : “ Hai golongan orang-orang muda! Siapa-siapa dari kau bisa berkawin, hendaklah beliau berkawin, lantaran yang demikian lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan, dan barang siapa tidak mampu, maka hendaklah ia bersaum, lantaran ia itu pengebiri bagimu”.
Imam Al-Qurtubi berkata : “ Orang bujang yang sudah bisa kawin dan takut dirinya dan agamanya jadi rusak, sedang tidak ada jalan untuk menyelamatkan diri kecuali dengan kawin, maka tidak ada perselisihan pendapat wacana wajibnya beliau kawin ”. Allah berfirman :
“Hendaklah orang-orang yang tidak bisa kawin menjaga dirinya sehingga nanti Allah mencukupkan mereka dengan karunia-Nya” (QS. An-Nuur : 33).
Hukum nikah hanya disunnahkan saja apabila orang tersebut bisa secara ekonomi dan siap tanggung jawabnya namun ia bisa dan yakin tidak akan terjerumus dalam perzinahan apabila ia tidak segera menikah. Semua diukur oleh dirinya sendiri, kalau ia yakin dan bisa membatasi pergaulan dan gerak geriknya dari zina, maka meskipun ia siap dan bisa menikah, maka hukumnya sunnah dan tidak diwajibkan. Sebab masih ada jarak tertentu yang menghalanginya untuk bisa jatuh ke dalam zina yang diharamkan Allah SWT.
Namun apabila beliau segera menikah, tentu beliau akan mendapatkan keutamaan yang lebih dibandingkan dengan beliau membisu tidak menikahi wanita. Paling tidak, beliau telah melaksanakan tawaran dan sunnah Rasulullah SAW menyerupai dalam beberapa hadits berikut ini :
Dari Anas bin Malik RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Nikahilah perempuan yang banyak anak, lantaran Aku berlomba dengan nabi lain pada hari kiamat." (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibbam).
Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Menikahlah, lantaran saya berlomba dengan umat lain dalam jumlah umat. Dan janganlah kalian menjadi menyerupai para rahib nasrani." (HR. Al-Baihaqi 7/78).
Orang yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka bagi aturan menikah itu menjadi mubah atau boleh. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau tawaran untuk mengakhirkannya. Pada kondisi tengah-tengah menyerupai ini, maka aturan nikah baginya ialah mubah.
Hukum nikah menjadi makruh apabila seseorang mempunyai cita-cita untuk menikah, namun ia takut dan tidak mempunyai tekad serta tidak bisa mencukup dan menunaikan hak hak istrinya dalam berumah tangga atau ada alasan lainnya. Misalnya ia tidak bisa menafkasi istrinya, mempunyai kelemahan dalam berafiliasi dan ditakutkan akan berperilaku jelek dan bergairah kepada istrinya. Maka hingga disini makruh baginya menikah. Namun bila calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan karahiyah.
Secara normal, ada dua hal utama yang menciptakan seseorang menjadi haram untuk menikah. Pertama, tidak bisa memberi nafkah. Kedua, tidak bisa melaksanakan relasi badan. Kecuali bila beliau telah berterus terang sebelumnya dan calon istrinya itu mengetahui dan mendapatkan keadaannya.
Selain itu juga bila dalam dirinya ada cacat fisik lainnya yang secara umum tidak akan diterima oleh pasangannya. Maka untuk bisa menjadi halal dan dibolehkan menikah, haruslah semenjak awal beliau berterus terang atas kondisinya itu dan harus ada persetujuan dari calon pasangannya.Seperti orang yang terkena penyakit menular dimana bila beliau menikah dengan seseorng akan beresiko menulari pasangannya itu dengan penyakit. Maka hukumnya haram baginya untuk menikah kecuali pasangannya itu tahu kondisinya dan siap mendapatkan resikonya.
Selain dua hal di atas, masih ada lagi sebab-sebab tertentu yang mengharamkan untuk menikah. Misalnya perempuan muslimah yang menikah dengan pria yang berlainan agama atau tidak beragama. Juga menikahi perempuan pezina dan pelacur. Termasuk menikahi perempuan yang haram dinikahi (mahram), perempuan yang punya suami, perempuan yang berada dalam masa iddah.
Ada juga ijab kabul yang haram dari sisi lain lagi menyerupai ijab kabul yang tidak memenuhi syarat dan rukun. Seperti menikah tanpa wali atau tanpa saksi. Atau menikah dengan niat untuk mentalak, sehingga menjadi nikah untuk sementara waktu yang kita kenal dengan nikah kontrak.
Demikianlah klarifikasi mengenai macam aturan hukum ijab kabul dalam islam yang harus diketahui sebelum menikah. Semoga informasi wacana aturan nikah diatas bisa bermanfaat dan menambah wawasan kita semua wacana tata cara menikah yang sesuai syariat islam. Wallahu a'lam.
Islam sangat mengajurkan semoga kita semua menikah dan hal ini tercantum dalam Al-Quran dan hadits Nabi Muhammad SAW. Dianjurkan untuk segera menikah kalau sudah bisa dan siap membangun rumah tangga. Salah satu tujuan menikah sendiri ialah untuk membangun keluarga yang bahagia, sakinah, mawadah dan warohmah.
Para ulama membagi dasar aturan nikah ini ke dalam beberapa hal yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Makara sebuah perkawinan bisa saja menjadi wajib dan sebaliknya bisa menjadi haram tergantung situasi dan kondisinya. Makara aturan ijab kabul bersifat situasional dan berubah ubah tergantung kondisi. Seseorang terkadang diwajibkan dan juga diharamkan untuk menikah, dan banyak hal serta faktor yang mempengaruhinya.
Hukum Nikah dalam Islam
Jika anda seorang cowok yang bimbang apakah sudah saatnya menikah atau tidak, maka sudah seharusnya anda mengetahui mengenai klarifikasi dasar aturan nikah dibawah ini. Dan eksklusif saja untuk lebih jelasnyahukum ni simak berikut ini daftar aturan ijab kabul dalam islam lengkap beserta penjelasannya.
Hukum Pernikahan yang Wajib
Hukum menikah dalam islam menjadi wajib manakala seseorang telah siap dan bisa dalam segala halnya contohnya ekonomiya sudah siap, mentalnya sudah siap, ilmu dan agamanya sudah siap. Sedangkan kalau ia tidak menikah, ia sangat yakin akan beresiko terjerumus dalam perzinahan. Maka dalam hal ini wajib baginya untuk menikah secepat mungkin dan tidak ada alasan untuk menunda nunda lagi. Karena kalau ia tidak segera menikah, yang terjadi malah masuk dalam lembah perzinahan, padahal ia bisa dan siap untuk melangsungkan pernikahan.
Abdullah bin Mas’ud berkata : Telah bersabda Rasulullah SAW kepada kami : “ Hai golongan orang-orang muda! Siapa-siapa dari kau bisa berkawin, hendaklah beliau berkawin, lantaran yang demikian lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan, dan barang siapa tidak mampu, maka hendaklah ia bersaum, lantaran ia itu pengebiri bagimu”.
Imam Al-Qurtubi berkata : “ Orang bujang yang sudah bisa kawin dan takut dirinya dan agamanya jadi rusak, sedang tidak ada jalan untuk menyelamatkan diri kecuali dengan kawin, maka tidak ada perselisihan pendapat wacana wajibnya beliau kawin ”. Allah berfirman :
“Hendaklah orang-orang yang tidak bisa kawin menjaga dirinya sehingga nanti Allah mencukupkan mereka dengan karunia-Nya” (QS. An-Nuur : 33).
Hukum Pernikahan yang Sunnah
Hukum nikah hanya disunnahkan saja apabila orang tersebut bisa secara ekonomi dan siap tanggung jawabnya namun ia bisa dan yakin tidak akan terjerumus dalam perzinahan apabila ia tidak segera menikah. Semua diukur oleh dirinya sendiri, kalau ia yakin dan bisa membatasi pergaulan dan gerak geriknya dari zina, maka meskipun ia siap dan bisa menikah, maka hukumnya sunnah dan tidak diwajibkan. Sebab masih ada jarak tertentu yang menghalanginya untuk bisa jatuh ke dalam zina yang diharamkan Allah SWT.
Namun apabila beliau segera menikah, tentu beliau akan mendapatkan keutamaan yang lebih dibandingkan dengan beliau membisu tidak menikahi wanita. Paling tidak, beliau telah melaksanakan tawaran dan sunnah Rasulullah SAW menyerupai dalam beberapa hadits berikut ini :
Dari Anas bin Malik RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Nikahilah perempuan yang banyak anak, lantaran Aku berlomba dengan nabi lain pada hari kiamat." (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibbam).
Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Menikahlah, lantaran saya berlomba dengan umat lain dalam jumlah umat. Dan janganlah kalian menjadi menyerupai para rahib nasrani." (HR. Al-Baihaqi 7/78).
Hukum Pernikahan yang Mubah
Orang yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka bagi aturan menikah itu menjadi mubah atau boleh. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau tawaran untuk mengakhirkannya. Pada kondisi tengah-tengah menyerupai ini, maka aturan nikah baginya ialah mubah.
Hukum Pernikahan yang Makruh
Hukum nikah menjadi makruh apabila seseorang mempunyai cita-cita untuk menikah, namun ia takut dan tidak mempunyai tekad serta tidak bisa mencukup dan menunaikan hak hak istrinya dalam berumah tangga atau ada alasan lainnya. Misalnya ia tidak bisa menafkasi istrinya, mempunyai kelemahan dalam berafiliasi dan ditakutkan akan berperilaku jelek dan bergairah kepada istrinya. Maka hingga disini makruh baginya menikah. Namun bila calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan karahiyah.
Hukum Pernikahan yang Haram
Secara normal, ada dua hal utama yang menciptakan seseorang menjadi haram untuk menikah. Pertama, tidak bisa memberi nafkah. Kedua, tidak bisa melaksanakan relasi badan. Kecuali bila beliau telah berterus terang sebelumnya dan calon istrinya itu mengetahui dan mendapatkan keadaannya.
Selain itu juga bila dalam dirinya ada cacat fisik lainnya yang secara umum tidak akan diterima oleh pasangannya. Maka untuk bisa menjadi halal dan dibolehkan menikah, haruslah semenjak awal beliau berterus terang atas kondisinya itu dan harus ada persetujuan dari calon pasangannya.Seperti orang yang terkena penyakit menular dimana bila beliau menikah dengan seseorng akan beresiko menulari pasangannya itu dengan penyakit. Maka hukumnya haram baginya untuk menikah kecuali pasangannya itu tahu kondisinya dan siap mendapatkan resikonya.
Selain dua hal di atas, masih ada lagi sebab-sebab tertentu yang mengharamkan untuk menikah. Misalnya perempuan muslimah yang menikah dengan pria yang berlainan agama atau tidak beragama. Juga menikahi perempuan pezina dan pelacur. Termasuk menikahi perempuan yang haram dinikahi (mahram), perempuan yang punya suami, perempuan yang berada dalam masa iddah.
Ada juga ijab kabul yang haram dari sisi lain lagi menyerupai ijab kabul yang tidak memenuhi syarat dan rukun. Seperti menikah tanpa wali atau tanpa saksi. Atau menikah dengan niat untuk mentalak, sehingga menjadi nikah untuk sementara waktu yang kita kenal dengan nikah kontrak.
Demikianlah klarifikasi mengenai macam aturan hukum ijab kabul dalam islam yang harus diketahui sebelum menikah. Semoga informasi wacana aturan nikah diatas bisa bermanfaat dan menambah wawasan kita semua wacana tata cara menikah yang sesuai syariat islam. Wallahu a'lam.