Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rukun Nikah Dalam Islam Yang Benar Beserta Syarat Dan Penjelasannya

Artikel ini akan membahas rukun rukun nikah yang benar beserta syarat dan penjelasannya lengkap. Salah satu tata cara pernikahan yang baik dan sesuai syariat agama islam ialah dengan memperhatikan banyak sekali hal contohnya syarat sah nikah, sunnah nikah, hingga rukun nikah yang merupakan kewajiban untuk dipenuhi semoga proses pernikahan syah.

Tanpa menjalankan rukun rukun nikah, maka pernikahan tidak sah secara agama dan haruslah diulang dengan memenuhi semua syarat dan rukun pernikahannya. Inilah pentingnya kita untuk mempelajari potongan fiqih perihal aturan dan seluk beluk pernikahan. Dengan memahami tata cara menikah yang benar sesuai pemikiran islam, insyaallah pernikahan kita akan sah dan penuh keberkahan. Serta tujuan akan tercapai yaitu membangun keluarga dan rumah tangga senang sakinah mawadah warohmah.

Artikel ini akan membahas rukun rukun nikah yang benar beserta syarat dan penjelasannya le Rukun Nikah dalam Islam yang Benar Beserta Syarat dan Penjelasannya

Kata nikah dalam bahasa arab berarti menyatu, dan dalam arti syari’ ialah sesuatu aqad yang memperbolehkan dengan aqad itu berafiliasi dengan istri dengan lafadz nikah atau perkawinan. Nikah sangat diperintahkan oleh ALLAH SWT sebagaimana firmannya dalam kitab suci Al-Quran berikut ini :

“Nikahilah kalian perempuan yang elok untuk kalian, dua, tiga dan empat.” {Surat An-Nisa’ayat 3}.

Nabi Muhammad SAW juga sangat menganjurkan untuk menikah sebagaimana hadits berikut ini :

Tidak tepat ibadah seseorang hingga ia kawin (menikah). (HR Bukhori dan Muslim, Imam Ahmad dan Abu Ya’la)
 

Rukun Nikah dan Penjelasannya


Satu hal yang mesti diperhatikan ialah bahwa perniakahan siapapun tidak sah jikalau kelima rukun menikah ini tidak diperhatikan secara seksama, Jangan hingga salah satunya tidak dikerjakan. Jika tidak sah, maka seterusnya hal hal yang seharusnya halal antara suami istri menjadi haram alasannya ialah pernikahannya tidak sah akhir meninggalkan salah satu saja dari rukun nikah.

Lalu apa saja rukun rukun nikah dan syaratnya dalam islam yang benar? Berikut ini daftar 5 rukun nikah dan penjelasannya lengkap dengan dalilnya.

Pengantin Laki Laki (Suami)


Adanya calon pengantin laki-laki merupakan salah satu rukun nikah. Namun ada beberapa hal yang mesti diperhatikan sebagai syarat bagi seorang laki laki dikala akan menikah. Syarat syarat calon pengantin laki laki atau suami diantaranya ialah :

  • Beragama islam
  • Laki – laki normal atau tulen
  • Tidak dalam tekanan / paksaan
  • Tidak mempunyai empat atau lebih istri
  • Tidak dalam mahram istri
  • Mengetahui bahwa calon istrinya ialah syah untuk dinikahi atau bukan mahramnya
  • Tidak dalam ibadah ihram haji / umrah

Tentang seorang yang sedang ihram, di dalam hadits Rasulullah SAW disampaikan bahwa:

“Seorang yang sedang berihram dihentikan menikahkan, dihentikan dinikahkan, dan dihentikan mengkhitbah.” (HR. Muslim)

Pengantin Perempuan (Istri)


Rukun nikah selanjutnya ialah adanya calon pengantin perempuan yang bakal menjadi seorang istri. Beberapa syarat pengantin perempuan (calon istri) yang harus diperhatikan diantaranya ialah sebagai berikut :

  • Beragama islam
  • Wanita normal atau asli
  • Bukan mahram dari calon suami
  • Mengizinkan walinya untuk menikahkannya dengan calon suaminya
  • Tidak dalam masa iddah
  • Bukan istri orang
  • Tidak dalam ibadah ihram haji dan umrah
  • Belum Pernah li’an

Wali Nikah


Selanjutnya ialah harus adanya wali nikah, Nabi Muhammad SAW bersabda dalam haditsnya sebagai berikut ini :

“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin wali-walinya maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil.” (HR. Abu Dawud).

Hal hal yag harus diperhatikan dan merupakan syarat bagi seorang wali nikaha ialah sebagai berikut ini :

  • Wali nikah harus mencapai batas baligh
  • Harus berakal sehat tidak gila.
  • Bukan orang yang fasik (yang selalu berbuat dosa besar)
  • Tidak sedang menjalankan ibadah haji atau umroh
  • Bukan alasannya ialah paksaan 

Wali nikah dibagi dua yaitu wali nikah khusus yaitu semua laki-laki kerabatnya yang berhak menjadi wali dan wali nikah umum yaitu wali hakim atau petugas KUA. Sedangkan orang-orang yang berhak menjadi wali nikah yaitu sebagai berikut ini :

1) Ayah kandung

2) Kakek, atau bapaknya kakek dan seterusnya

3) Saudara laki-laki kandung

4) Saudara laki-laki seayah, adapun saudara laki-laki seibu tidak berhak.

5) Anak saudara laki-laki kandung (keponakan)

6) Anak saudara laki-laki seayah dan seterusnya, adapun saudara laki-laki seibu tidak berhak

7) Paman atau saudara laki-laki ayah kandung

8)Paman atau saudara laki-laki ayah seayah adapun paman saudara laki-laki seibu tidak berhak

9) Anak paman saudara laki-laki ayah kandung (misanan)

10) Anak paman saudara laki-laki ayah seayah dan seterusnya.

11) Paman ayah

12) Anak paman ayah (misanan ayah)

13) Paman kakek kemudian anaknya

14) Paman ayah kakek kemudian anaknya

Dua Orang Saksi


Rukun nikah berikutnya harus ada saksi. Dua orang saksi ini haruslah ada dalam proses pernikahan. Sebagaimana dalam hadits disampaikan sebagai berikut ini :

“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i)

  • Sekurang-kurangya dua orang
  • Islam
  • Berakal
  • Baligh
  • Lelaki
  • Memahami kandungan lafaz ijab dan qabul
  • Dapat mendengar, melihat dan bercakap
  • Adil (Tidak melaksanakan dosa-dosa besar dan tidak berterusan melaksanakan dosa-dosa kecil)
  • Merdeka

Sunnah semoga yang menjadi saksi ialah orang yang sholeh dan taat dalam agamanya. Dan yang paling utama lagi apabila saksi tersebut sudah melaksanakan ibadah haji.

Ijab dan Qabul (Akad Nikah)


Rukun menikah yang terakhir ialah adanya proses ijab qabul atau kesepakatan nikah. Aqad ijab qobul merupakan rukun yang paling utama dan yang menentukan. Adapun aqad ijab diucapkan si wali nikah dan qobul di ucapkan calon suami. Adapun syarat-syaratnya:


  • Adanya ijab ( Penyerahan dari wali )
  • Adanya qabul ( kalimat penerimaan dari suami )
  • Ijab dan qabulnya jelas
  • Aqad ijab qabul tersebut harus dengan kalimat Nikah atau tazwij atau terjemahannya yaitu nikah atau kawin saja maka tidak sah dengan menggunakan kalimat yang lain.
  • Antara ijab dan qobul tidak diselingi oleh kata-kata yang tidak ada hubungannya dengan nikah
  • Antara ijab dan qabul tidak diselingi dengan membisu yang sangat lama.
  • Antara ijab dan qobul sesuai dengan arti dan maksudnya
  • Aqad ijab qabul harus dilafadzkan sekiranya terdengar oleh orang-orang yang berada disekitarnya (tidak dengan cara berbisik-bisik). 

Adapun cara wali menikahkan putrinya dengan lafadz (ucapan) sebagai berikut :

Alhamdulillah wassolatu wassalamu ala rosulillah sayidina muhammad bin abdillah wa’ ala alihii wassohbihi ya fulan bin fulan uzawijuka ala ma amaro allah bihi minimsaki bima’ruf autasrihin bi ihsan. ya fulan bin fulan zawajtuka wa ankahtuka binti fulanah bimahril miiah alafin rubiyyah umlah indonesia khalan.

Jika menggunakan bahasa Indonsia kira kira sebagai berikut artinya :

Alhamdulillah sholat dan salam hanya untuk rosulillah Muhammad bin Abdillah dan untuk para keluarga dan sahabatnya. Wahai fulan bin fulan saya kawinkan kau atas perintah ALLAH dari pada menahannya dengan baik atau melepasnya dengan baik pula, wahai fulan bin fulan saya kawinkan kau dengan anakku fulanah dengan mahar 100 ribu rupiah uang indonesia dengan kontan.

Selanjutnya calon suami menjawab dengan balasan sebagai berikut :

Qobiltu tazwijaha bilmahrih madzkur.

Jika dengan bahasa Indonesia artinya ialah sebagai berikut :

Aku terima kawinnya dengan mahar yang telah di tentukan.

Apabila wali nikah ingin mewakilkan pernikahan anaknya maka wali nikah harus mewakilkan pernikahan tersebut dengan berlafadz sehingga terdengar oleh 2 orang saksi dan dalam mewakilkan pernikahan, wali nikah harus mengucapkan, contohnya ialah :

Wakaltuka fi tajwijiha ibnati fulanah binti fulan li fulan bin fulan bimahril miiah alafin rubiyah.

Jika dengan bahasa Indonesia sebagai berikut :

Aku wakilkan kepada kau pernikahan anakku fulanah binti fulan dengan fulan bin fulan dengan mahar 100 ribu rupiah. Kemudian yang mewakili mengucapkan qobiltu wakalah atau saya terima perwakilannya. 

Demikianlah 5 rukun nikah dalam islam dan penjelasannya yang dapat kami bagikan kali ini. Semoga bermanfaat dan dapat menjadi pemanis wawasan ilmu pengetahuan terutama dalam duduk kasus pernikahan yang sesuai syariat islam. Wallahu a'lam.