Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kumpulan Hadist Wacana Batasan Pakaian Perempuan Lengkap Dengan Artinya

Kali ini akan dibahas kumpulan hadist perihal batasan pakaian perempuan lengkap dengan artinya. Sebagai seorang muslimah, maka wajib untuk selalu menutup aurat dan tidak memperlihatkan auratnya kecuali hanya kepada muhrimnya atau yang berhak. Kaprikornus kita haruslah berpakaian dengan benar sesuai aturan islam semoga aurat kita tidak terlihat kepada sembarang orang.

Kali ini akan dibahas kumpulan hadist perihal batasan pakaian perempuan lengkap dengan artiny Kumpulan Hadist Tentang Batasan Pakaian Wanita Lengkap dengan Artinya

Islam sendiri mengatur mengenai aurat ini secara terperinci dan detail. Ada beberapa dalil ayat Al Alquran dan hadist menutup aurat dimana didalamnya dijelaskan mengenai kewajiban dan perintah menutup aurat beserta batasan batasannya. Dan selanjutnya sebagai seorang muslimah yang taat, maka para kaum perempuan hendaknya taat dan path dengan aturan syariat agama islam secara penuh. Dalam hal ini kalau kita diperintahkan berjilbab dan menutup aurat, maka wajib hukumnya dilakukan. Sedangkan aturan tidak menutup aurat yakni haram dan mendapat dosa.

Untuk tata cara menutup aurat yang benar, islam sudah menjelaskannya didalam hadist hadits perihal batasan aurat perempuan dimana Nabi Mhammad SAW membuktikan ahwa perempuan haruslah mentup auratnya sehingga tidak terlihat penggalan tubuhnya.

Dan eksklusif saja simak dibawah ini kumpulan hadist perihal batasan pakaian perempuan lengkap beserta terjemahan bahasa Indonesianya.

Hadis Tentang Batasan Pakaian Wanita


«قَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ»

Artinya : Wahai Asma’, bahwasanya seorang wanita, apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya). (HR Abu Dawud).

«قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا»

Artinya : Kami, para wanita, diperintahkan oleh Rasulullah untuk keluar pada dikala Idul Fitri dan Idul Adha, baik para gadis, perempuan yang sedang haid, maupun gadis-gadis pingitan. Wanita yang sedang haid diperintahkan meninggalkan shalat serta menyaksikan kebaikan dan dakwah (syiar) kaum Muslim. Aku bertanya, “ Ya Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak mempunyai jilbab. Rasulullah saw. bersabda: Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya.” (HR Muslim).

Dan berkata A’mas dari Said bin jubair dari Ibnu abbas: Dan jangan menampakkan embel-embel kecuali apa-apa yang boleh nampak darinya, yaitu wajahnya dan telapak tangannya dan cincinnya (jarinya).

Anas RA meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam pernah mendatangi putrinya Fatimah Az-Zahra (ra) bersama seorang hamba sahaya yang telah diberikannya kepada putrinya, sedangkan ketika itu Fatimah mengenakan kain yang kalau dengan pakaian tersebut ia menutupi kepalanya, maka kain epilog itu tidak hingga kepada kedua kakinya, dan kalau kain itu dipakai sebagai epilog kedua kakinya maka kepalanya tidak tertutupi. Melihat hal demikian Rasulullah Shalallahu alahi wa aalihi wa shahbihi wa salam bersabda, “Hal itu tidak duduk perkara engkau mengenakan kain epilog tersebut, alasannya yang ada di hadapanmu hanyalah ayah dan budak sahayamu.”

Diriwayatkan dari Bahaz bin Hakim dari kakeknya yang pernah bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, penggalan manakah dari ‘aurat kami yang boleh kami tutupi dan kami biarkan tampak?” Rasulullah menjawab, “Jagalah dan jangan kamu perlihatkan ‘auratmu kecuali kepada istrimu atau kepada budak sahayamu.” HR. Abu Dawud dan At- Turmudzi

Dari Abu Said Al-Khudri diriwayatkan bahwa suatu dikala Nabi pernah bersabda, “Seorang laki-laki tidak diperkenankan melihat ‘aurat wanita, begitupula perempuan dihentikan melihat ‘aurat perempuan sesamanya.” HR. Muslim, Abu Daud dan At-Turmdzi.

Diriwayatkan bahwa Sayyidina Ali RA pernah berkata, “Aku menghadiahkan kepada Nabi Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam sebuah pakaian yang mengandung adonan kain sutera. Nabi kemudian mengembalikannya lagi kepadaku maka saya pun memakainya. Lantas saya melihat kemurkaan tampak pada wajah Nabi Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam seraya bersabda, “Sesungguhnya saya tidak mengembalikannya kepadamu bukan untuk kamu pakai, melainkan untuk kamu potong-potong kemudian kamu jadikan sebagai kerudung bagi kaum wanita.” Hadits ini disepakati keshahihannya.

Demikianlah kumpulan hadits perihal batasan pakaian perempuan lengkap. Semoga hadits pendek perihal menutup aurat diatas bermanfaat dan mengakibatkan kita taat pada perintah ALLAH SWT dalam menutup aurat. Wallahu a'lam.